Mekanisme Banding

QMB mendorong para pihak yang berkepentingan untuk bertanggung jawab dengan sungguh-sungguh dalam mengelola tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya dalam manajemen tanggung jawab rantai pasokan, memberikan pendapat atau saran untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja; pada saat yang sama, juga menerima keluhan dari karyawan, pemasok, pelanggan, dan pihak berkepentingan lainnya, dan menyediakan saluran yang adil dan lancar serta cara yang memadai dan adil untuk menangani keluhan, memastikan bahwa tata kerja perusahaan berjalan dengan tertib dan sesuai standar.

1.Cara Pengaduan

Cara pengajuan keluhan ada dua jenis: melalui telepon dan secara tertulis. Para pihak berkepentingan dapat menyampaikan pendapat, saran, atau keluhan kepada QMB melalui telepon, atau dan surat.

2.Penerimaan Pengaduan

Bagian Manajemen Kualitas dan Bagian Perencanaan dan Pasokan Bahan Strategis di QMB bertanggung jawab untuk menangani keluhan. Pihak yang ditunjuk secara khusus akan menerima setiap pendapat, saran, atau keluhan yang diajukan oleh pihak berkepentingan, dan akan mengonfirmasi penerimaan dalam dua hari kerja setelah pengajuan.

3.Penerimaan Pengaduan

1)Dapat diterima dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

Relevan dengan uji tuntas rantai pasokan QMB, termasuk risiko apa pun yang teridentifikasi;

Menunjukkan kekurangan, inkonsistensi, atau kekurangan dalam sistem manajemen tanggung jawab;

Termasuk bukti objektif yang cukup untuk secara wajar mendukung tuduhan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan banding;

Melanggar persyaratan terkait kebijakan praktik ketenagakerjaan, hak asasi manusia, lingkungan, kesehatan, dan keselamatan;

Melanggar persyaratan terkait dengan norma perilaku etika bisnis;

Menyerahkan dengan itikad baik/kejujuran.

2)Tidak menerima banding yang memenuhi kondisi berikut:

Tidak terkait dengan manajemen tanggung jawab rantai pasok bersama QMB;

Terkait dengan masalah di luar kendali, pengaruh, atau tanggung jawab QMB;

Kurangnya bukti objektif yang memadai untuk mendukung banding secara wajar;

Tidak diserahkan dengan itikad baik/kejujuran.

3)Setiap banding harus didasarkan pada fakta dan konten yang sebenarnya, tidak boleh menggunakan spekulasi atau konten palsu sebagai dasar banding, dan tidak boleh melibatkan serangan atau pencemaran nama dengan maksud jahat.

4.Penanganan Banding

Jika berlaku, QMB akan memberitahu pihak yang mengajukan banding mengenai mekanisme banding dari rencana sertifikasi yang terkait dengan banding tersebut.

Jika banding diterima, Departemen Manajemen Kualitas QMB akan mengoordinasikan departemen terkait untuk menyelidiki semua elemen dari banding tersebut, dan dalam waktu 15 hari kerja, hasil penyelidikan beserta tindakan korektif yang ditetapkan untuk menyelesaikan banding (jika ada) akan disampaikan kepada pihak yang mengajukan banding (metode pemberitahuan akan mengikuti kebijakan kerahasiaan).

QMB mengambil tindakan berikut untuk menangani setiap keluhan:

Menerima banding, perlu mengambil langkah-langkah korektif;

Menerima banding, tanpa perlu mengambil tindakan korektif;

Menarik kembali pengajuan banding;

Perusahaan tidak dapat mengatasinya, akan melalui pihak ketiga mengatasinya;

Publikasi hasil pengatasinya dan beritahu pihak yang mengajukan banding.

5.Kerahasiaan Informasi

Setelah informasi keluhan diterima, pihak yang bertanggung jawab dari Bagian Manajemen Kualitas dan Bagian Perencanaan dan Pasokan Bahan Strategis di QMB bertugas untuk menyimpan informasi, mentransfer audit informasi, mengelola dan memberikan umpan balik terhadap informasi tersebut. Tanpa izin dari pemimpin Departemen Manajemen Rantai Pasok Hijau dan Bisnis Internasional di QMB International, dilarang untuk memberikan informasi kepada pihak di luar departemen.

6.Perlindungan Pelapor

Pegawai penerima pengaduan berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi pengaduan. Bahan pengaduan harus dikelola dengan ketat sebagai informasi tingkat kerahasiaan, dan tanpa persetujuan kepala perusahaan atau pimpinan yang bertanggung jawab, tidak ada yang diizinkan untuk mengaksesnya. Dilarang keras untuk memberikan bahan pengaduan kepada pihak yang dituduh, dan melarang tindakan pemukulan balik terhadap pelapor. Perlindungan hak-hak hukum pelapor harus dijamin, dan dalam kasus kebocoran serius atau merugikan hak-hak hukum pelapor, masalah tersebut akan diserahkan ke lembaga peradilan untuk ditangani.

7.Jalur Keluhan

Telp:+62-2150806594

Alamat:Sopo Del Tower A Lantai 22 Unit A, Jalan Mega Kuningan Barat 3 Lot 10.1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950

 

Socials

BottomGraphic · MainBusiness · CentralScroll ·

Pengenalan GEM Guangdong ICP No. 11096806-1©2008-2021 GEM Co., Ltd. All rights reserved

Hubungi Kami

Alamat:Sopo Del Tower A Lantai 22 Unit A, Jalan Mega Kuningan Barat 3 Lot 10.1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950

Telepon:+62-2150806594

Follow Kami

Scan Kode QR

BottomGraphic · MainBusiness · CentralScroll · Pengenalan GEM Guangdong ICP No. 11096806-1©2008-2021 GEM Co., Ltd. All rights reserved