Praktik Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia

Pemasok berkomitmen untuk menjaga hak asasi manusia karyawan sesuai dengan standar yang diakui secara internasional, dan memberikan mereka martabat dan penghargaan. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk pekerja sementara, pekerja asing, magang, pekerja kontrak, karyawan langsung, dan setiap jenis karyawan lainnya. Pedoman ini dalam proses penyusunan mengacu pada sebagian standar yang diakui secara umum (terlampir), yang juga dapat digunakan sebagai sumber informasi tambahan.

Standar Praktik Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia adalah:

1.Kebebasan Memilih Pekerjaan

Tidak boleh mempekerjakan buruh yang dipaksa, terikat (termasuk terikat utang), atau terikat oleh kontrak, buruh penjara yang tidak bersedia atau dieksploitasi, budak, atau korban perdagangan manusia. Ini termasuk larangan untuk menggunakan ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, atau praktik penipuan pekerja dan jasa dalam transportasi, penyembunyian, rekrutmen, transfer, atau penerimaan orang. Tidak boleh diberlakukan pembatasan yang tidak wajar terhadap kebebasan bergerak dan masuk-keluar tempat yang disediakan oleh perusahaan untuk karyawan di dalam pabrik.

2.Pekerja Anak dan Karyawan yang Belum Dewasa

Pada setiap tahap produksi, tidak diperbolehkan menggunakan tenaga kerja anak. Istilah 'anak' merujuk pada siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun, atau di bawah batas usia wajib pendidikan, atau di bawah batas usia pekerjaan minimum di negara/daerah tersebut (yang mana pun yang tertinggi di antara ketiga kriteria tersebut). Mendukung kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan serta program pembelajaran yang memanfaatkan tempat kerja secara sah. Karyawan di bawah usia 18 tahun (karyawan yang belum dewasa) tidak boleh melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka, termasuk kerja malam dan lembur.

3.Jam Kerja

Waktu kerja tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur oleh hukum setempat. Selain itu, kecuali dalam keadaan darurat atau situasi yang tidak biasa, jam kerja mingguan termasuk lembur tidak boleh melebihi 60 jam, dan karyawan harus mendapatkan setidaknya satu hari istirahat dalam tujuh hari.

4.Gaji dan Manfaat

Gaji yang dibayarkan kepada karyawan harus sesuai dengan semua undang-undang upah yang berlaku, termasuk berbagai undang-undang terkait seperti upah minimum, waktu lembur, dan tunjangan wajib. Sesuai dengan hukum setempat, harus diberikan gaji lembur kepada karyawan sesuai dengan standar yang lebih tinggi dari upah jam normal. Dilarang menggunakan potongan gaji sebagai tindakan disiplin. Setiap periode penggajian, harus disediakan slip gaji yang jelas dan mudah dimengerti kepada karyawan, yang mencakup informasi yang cukup untuk memastikan bahwa kompensasi untuk pekerjaan yang dilakukan telah dihitung dengan benar. Penggunaan pekerja sementara, pekerja kontrak, dan pekerja outsourcing harus mematuhi batasan hukum setempat.

5.Perlakuan Kemanusiaan

Tidak boleh melakukan tindakan tidak manusiawi yang keras terhadap karyawan, seperti pelecehan seksual, kekerasan fisik, hukuman, tekanan mental atau fisik, atau penghinaan verbal; dan juga dilarang mengancam untuk melakukan tindakan semacam itu.

6.Tidak Diskriminasi

Pemasok harus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua karyawan tidak mengalami pelecehan dan diskriminasi ilegal. Pemasok tidak boleh mendiskriminasi karyawan dalam proses perekrutan dan penggajian berdasarkan ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, etnis atau asal-usul, kecacatan, kehamilan, keyakinan agama, afiliasi politik, keanggotaan dalam kelompok sosial, status pelayanan militer, informasi genetik yang dilindungi, atau status pernikahan (termasuk dalam hal upah, promosi, penghargaan, dan peluang pelatihan).

7.Kebebasan Perserikatan

Berdasarkan hukum setempat, pemasok harus menghormati hak semua karyawan untuk secara sukarela membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja, melakukan negosiasi bersama dan pertemuan damai, serta hak untuk menolak terlibat dalam kegiatan demonstrasi itu. Karyawan atau perwakilan mereka harus dapat berkomunikasi dan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mereka terkait kondisi kerja dan praktik manajemen kepada pimpinan tanpa takut akan diskriminasi, balasan, ancaman, atau pelecehan.

 

Socials

BottomGraphic · MainBusiness · CentralScroll ·

Pengenalan GEM Guangdong ICP No. 11096806-1©2008-2021 GEM Co., Ltd. All rights reserved

Hubungi Kami

Alamat:Sopo Del Tower A Lantai 22 Unit A, Jalan Mega Kuningan Barat 3 Lot 10.1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950

Telepon:+62-2150806594

Follow Kami

Scan Kode QR

BottomGraphic · MainBusiness · CentralScroll · Pengenalan GEM Guangdong ICP No. 11096806-1©2008-2021 GEM Co., Ltd. All rights reserved